Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor 443/1524 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Penanganan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul (DLH-GK) mengeluarkan Instruksi Kepala Dinas DLH Nomor 443/04 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul pada 23 Maret 2020.
Instruksi ini ditujukan kepada semua pegawai di lingkungan DLH GK dimana semua pegawai tetap melaksanakan tugasnya kecuali yang sudah dinyatakan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Poin poin penting didalam Intruksi tersebut antara lain
- Meningkatkan Kebersihan Lingkungan
- Melakukan penyemprotan desinfektan
- Melakukan perlindungan mandiri dengan membudayakan cuci tangan
- Menjaga jarak minimal 1 meter dari orang yang batuk / bersin
- Hindari menyentuh tangan, hidung dan mata
- Social distancing dengan penundaan kegiatan yang melibatkan banyak orang, seperti apel dan senam bersama.